Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Permenhub 13/2024 · Permenhub No. 13 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2024Tanggal Penetapan:25 Juni 2024
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Juli 2024
Tanggal Penetapan25 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan kendaraan bermotor dengan memperbarui ketentuan mengenai perlengkapan keselamatan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi kendaraan bermotor listrik, persyaratan pemasangan perisai kolong samping pada mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan, serta spesifikasi alat pemadam api ringan yang harus disediakan pada kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor listrik. Peraturan ini juga mengatur tentang penyediaan alat pemadam api ringan yang dapat memadamkan kebakaran baterai pada kendaraan bermotor listrik dan kendaraan yang mengangkutnya.

1. Penggunaan perisai kolong samping pada Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Penggunaan alat pemadam api ringan yang dapat memadamkan kebakaran baterai pada Kendaraan Bermotor Listrik prototipe dan produksi baru serta Mobil Barang, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang digunakan untuk pengangkutan Kendaraan Bermotor Listrik atau komponen baterai untuk Kendaraan Bermotor Listrik harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)