Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Permenhub 74/2021 · Permenhub No. 74 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 74 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2021Tanggal Penetapan:24 Agustus 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2021
Tanggal Penetapan24 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2002 tentang Persyaratan Teknis Sabuk Keselamatan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dengan mengatur perlengkapan keselamatan yang harus dipasang pada setiap kendaraan bermotor. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mencegah dan mengurangi fatalitas akibat kecelakaan serta mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan. Peraturan ini menetapkan persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor, termasuk susunan, perlengkapan keselamatan, ukuran, karoseri, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur jenis perlengkapan keselamatan yang wajib ada, seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dan alat pemantul cahaya tambahan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pembuat, perakit, dan pengimpor kendaraan untuk menyediakan fasilitas tanggap darurat seperti alat pemadam api ringan dan alat pemecah kaca.

1. Penggunaan Segitiga Pengaman dan ganjal ban pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Penggunaan perisai kolong belakang pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)