Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 15/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2005Tanggal Penetapan:22 Desember 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku26 Desember 2005
Tanggal Penetapan22 Desember 2005
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 102).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan daerah di bidang penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

Satpol PP merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Satuan dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Satpol PP bertugas memelihara ketenteraman, menyelenggarakan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, pembinaan dan pengendalian operasional, koordinasi dengan aparat lain, pengawasan terhadap masyarakat, dan pelaksanaan ketatausahaan.

Organisasi Satpol PP terdiri dari:

  • Kepala Satuan
  • Bagian Tata Usaha (membawahkan Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian)
  • Bidang Program dan Pengembangan Kapasitas (membawahkan Seksi Program dan Evaluasi dan Seksi Pengembangan)
  • Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan (membawahkan Seksi Pembinaan Masyarakat dan Seksi Pemeriksaan)
  • Bidang Pengendalian Operasional (membawahkan Seksi Operasi dan Seksi Sarana dan Prasarana)
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Peraturan ini juga mengatur mengenai wewenang dan kewajiban Polisi Pamong Praja, tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan Satpol PP.

1. Kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kebijakan yang baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan operasionalisasi Satuan sesuai bidang tugas, dan fungsi, agar tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)