Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 38/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 38 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2002Tanggal Penetapan:25 Oktober 2002
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 November 2002
Tanggal Penetapan25 Oktober 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 46) 2. Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Badan dan Kantor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor.

Ketentuan Substansial:

Dinas Polisi Pamong Praja bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang pengendalian operasional polisi pamong praja, ketentraman, ketertiban, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat, serta penegakan peraturan daerah. Fungsi dinas mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang-bidang tersebut, penyidikan dalam lingkup tugas dan wewenang polisi pamong praja, upaya pro-yustisia, kegiatan preventif dan represif, pengelolaan hubungan yudisial, pembinaan hubungan antar lembaga kemasyarakatan, dan ketatausahaan dinas.

Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Kepegawaian), Sub Dinas Pengendalian Operasional (dengan Seksi Bina Operasional dan Seksi Pengembangan Kapasitas), Sub Dinas Ketentraman dan Ketertiban (dengan Seksi Penyidikan dan Seksi Penegakan Peraturan Daerah), Sub Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (dengan Seksi Kesatuan Bangsa dan Seksi Perlindungan Masyarakat), Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unsur organisasi memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas dinas.

1. Kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi Badan dan Kantor masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama. 2. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah harus disertai. 3. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan operasionalisasi dinas sesuai bidang, tugas dan fungsi agar tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Peruntukan dan penggunaan sarana dan prasarana akibat penataan organisasi berdasarkan peraturan daerah ini diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati. 5. Uraian tugas jabatan pada dinas ditetapkan dengan keputusan bupati.

(-)