Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 7/2010 · Permenhan No. 7 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2010Tanggal Penetapan:18 Juni 2010
Standar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata Nomor: KEP/27/XII/1977 tanggal 28 Desember 1977 tentang Tuntunan Kebijaksanaan untuk Meningkatkan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 1976.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api. Tujuannya adalah untuk menyediakan pedoman dalam perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar militer di luar lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, guna mencapai keseragaman dan kelancaran dalam pengelolaan senjata api.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan instansi terkait lainnya dalam hal perizinan dan pengawasan senjata api. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perizinan untuk ekspor, impor, pembelian, penjualan, produksi, pemilikan, penggunaan, penguasaan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, penghibahan, peminjaman, dan pemusnahan senjata api standar militer dan amunisinya. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan pembatasan penggunaan senjata api untuk instansi pemerintah non-Kemhan dan TNI, badan hukum nasional Indonesia, perorangan, kapal laut, dan pesawat udara Indonesia.

1. Segala perizinan yang berkaitan dengan senjata api standar militer dan amunisi yang telah ada dan masih berlaku pada saat Peraturan ini diberlakukan, tetap berlaku sampai dengan batas perizinan yang ditentukan, untuk selanjutnya berlaku perizinan sesuai Peraturan Menteri ini.

1. Perbuatan yang melanggar Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pidana dan/atau administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.