Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 12/2020 · Permenhan No. 12 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2020Tanggal Penetapan:16 Juni 2020
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku19 Juni 2020
Tanggal Penetapan16 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memperbarui dan memperjelas ketentuan mengenai perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar militer dan amunisinya di luar lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perizinan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan dan untuk menghindari penyalahgunaan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dalam proses perizinan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan instansi pemerintah non-Kemhan dan TNI yang berwenang menggunakan senjata api standar militer, termasuk penambahan Badan Keamanan Laut sebagai salah satu instansi yang berwenang.

(-)

(-)