di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 12/2020 · Permenhan No. 12 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memperbarui dan memperjelas ketentuan mengenai perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar militer dan amunisinya di luar lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perizinan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan dan untuk menghindari penyalahgunaan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan dan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dalam proses perizinan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan instansi pemerintah non-Kemhan dan TNI yang berwenang menggunakan senjata api standar militer, termasuk penambahan Badan Keamanan Laut sebagai salah satu instansi yang berwenang.