Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 4/2022 · Permenko Maritim dan Investasi No. 4 Tahun 2022 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2022Tanggal Penetapan:2 Juni 2022
Pencegahan GratifikasiPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaPengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku07 Juni 2022
Tanggal Penetapan02 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1036).

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui pengendalian gratifikasi. Pengendalian gratifikasi dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dari Pejabat/Pegawai. UPG juga bertugas meneruskan laporan ke KPK, melaporkan rekapitulasi laporan secara periodik, menyampaikan hasil pengelolaan laporan dan usulan kebijakan kepada Menteri Koordinator, melakukan sosialisasi, memelihara objek gratifikasi, melaksanakan rekomendasi KPK, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

Peraturan ini mengklasifikasikan gratifikasi menjadi dua kategori, yaitu gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang diterima oleh Pejabat/Pegawai yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaporan gratifikasi kepada KPK melalui UPG, serta penetapan status gratifikasi oleh KPK.

Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta dilarang memberikan gratifikasi kepada Pejabat/Pegawai lainnya atau pihak lain yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Inspektur bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi oleh UPG dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Koordinator. Pejabat/Pegawai atau pihak ketiga yang mengetahui adanya pelanggaran dapat menyampaikan laporan kepada UPG atau Inspektorat. Pelapor dijamin kerahasiaannya dan berhak memperoleh pelindungan.

(-)

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.