Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 7/2018 · Permenko Maritim dan Investasi No. 7 Tahun 2018 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2018Tanggal Penetapan:26 Juli 2018
Pencegahan GratifikasiPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaPengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku03 Agustus 2018
Tanggal Penetapan26 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Kebijakan ini mengatur pengendalian gratifikasi, termasuk mekanisme pelaporan untuk mencegah praktik korupsi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. UPG bertugas melakukan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Tugas UPG meliputi penerimaan laporan gratifikasi, pemilahan kategori gratifikasi, fasilitasi penerusan laporan ke KPK, diseminasi kebijakan pengendalian gratifikasi, penyampaian laporan kinerja, evaluasi efektivitas kebijakan, dan koordinasi dengan KPK.

Hak dan Kewajiban:

  • Pegawai dilarang menerima dan memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.
  • Setiap penerimaan, pemberian, atau penolakan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG paling lambat 15 hari kalender sejak kejadian.
  • Laporan harus mencakup identitas pelapor dan pemberi, jabatan, waktu dan tempat penerimaan, uraian jenis dan bentuk gratifikasi, nilai gratifikasi, hubungan antara penerima dan pemberi, serta alasan pemberian.
  • UPG wajib menjaga kerahasiaan data pelapor.

(-)

(-)