Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 4/2020 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2020Tanggal Penetapan:19 Mei 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku19 Mei 2020
Tanggal Penetapan19 Mei 2020
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karangasem Tahun 2016-2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan memasukkan mitigasi bencana dalam perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Perubahan ini dianggap mendasar karena adanya perubahan kebijakan nasional yang signifikan.

Perubahan utama meliputi perubahan pada Pasal 3 yang mengatur struktur RPJMD, yang terdiri dari Bab I (Pendahuluan) hingga Bab IX (Penutup). Selain itu, Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2016 juga diubah dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif di bidang perencanaan pembangunan daerah. Hal ini dilakukan melalui tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik.

(-)

(-)