Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Di Bidang Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 4/2007 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:10 April 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Di Bidang Perhubungan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 April 2007
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi di bidang perhubungan di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk mendukung terselenggaranya pelayanan perhubungan secara optimal kepada para penyedia jasa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menata dan membina retribusi di bidang perhubungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Setiap orang atau badan yang menjalankan usaha di bidang perhubungan harus memiliki izin dari Bupati atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan.
  2. Izin usaha berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun.
  3. Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian surat izin usaha di bidang perhubungan, meliputi perhubungan darat, laut, serta pos dan telekomunikasi.
  4. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
  5. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen sah lainnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang berakhirnya izin usaha di bidang perhubungan, yaitu apabila melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan, tidak melaksanakan ketentuan izin, memindahtangankan izin tanpa izin tertulis, atau tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 1 tahun berturut-turut.

1. Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang Izin Usaha di Bidang Perhubungan yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajiban dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).