Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 7/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Januari 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Januari 2011
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi di Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 3 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah angkutan kendaraan umum yang memerlukan penertiban, pembinaan, dan pengawasan, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan izin trayek yang akan meningkatkan PAD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Izin Trayek, yang dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
  2. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
  4. Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi perizinan tertentu.
  5. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang umum.
  6. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan izin trayek, meliputi biaya survei lapangan dan transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
  7. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut.
  8. Masa Retribusi Izin Trayek adalah 5 (lima) tahun.
  9. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, serta sanksi administrasi jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.

1. Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang izin trayek yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajiban dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan mengenai Retribusi Izin Trayek yang diatur pada Perda Nomor 4 Tahun Tahun 2007 tentang Retribusi di Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 3 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 17) dinyatakan tidak berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.