Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Sidoarjo sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Politeknik KP Sidoarjo bertujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kelautan dan perikanan, melaksanakan penelitian terapan, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, membangun jiwa kewirausahaan, dan mengembangkan kemitraan. Organisasi Politeknik KP Sidoarjo terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Statuta ini mengatur mengenai tujuan dan rencana pengembangan, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pejabat, sistem pengendalian dan penjaminan mutu internal, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, pendidik dan tenaga kependidikan, taruna dan alumni, kerja sama, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan akreditasi.