di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 35/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2019
Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Sidoarjo, yang merupakan peraturan dasar pengelolaan Politeknik KP Sidoarjo. Statuta ini mencakup identitas, tujuan, rencana arah pengembangan, organisasi, sistem pengendalian dan pengawasan internal, sistem penjaminan mutu internal, penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, gelar dan penghargaan, tanda bukti kelulusan, dosen dan tenaga kependidikan, taruna dan alumni, kerja sama, sarana dan prasarana, pendanaan, dan akreditasi.
Latar Belakang dan Tujuan: Statuta ini diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Politeknik KP Sidoarjo, serta melaksanakan perubahan organisasi dan tata kerja Politeknik.
Ketentuan Substansial: