Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara yang melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, dan komponen lainnya. Sistem ini mencakup perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan dengan dokumen-dokumen seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Peraturan ini menekankan asas keterpaduan, prioritas, fleksibilitas, dan keseimbangan dalam perencanaan pembangunan pertahanan negara.