Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2009 tidak lagi sesuai dengan perubahan dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti untuk keseragaman pola pikir dan pola tindak dalam sistem perencanaan pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Definisi dan Asas:** Menjelaskan definisi-definisi penting terkait perencanaan dan pembangunan pertahanan negara, serta asas-asas yang perlu diperhatikan dalam perumusan perencanaan pembangunan pertahanan negara, seperti asas keterpaduan, prioritas, fleksibilitas, bottom-up dan top-down, keseimbangan dan keserasian, pembagian kewenangan dan tanggung jawab, serta manfaat.
2. **Dokumen Perencanaan:** Mengatur jenis-jenis dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara, baik jangka panjang (RPJP Hanneg, Postur Hanneg, RUTR Wilhan), jangka menengah (Renstra Hanneg, Jakgara), maupun tahunan (Renja Hanneg, RKA Hanneg, DIPA, AA Menhan), serta pihak-pihak yang menyusun dokumen tersebut (Kemhan, TNI, U.O., Kotama/Satker).
3. **Prosedur Penyusunan Dokumen:** Menetapkan prosedur kerja dalam sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara, mulai dari penyusunan rancangan, penyempurnaan, hingga penetapan dokumen perencanaan, baik untuk jangka panjang, jangka menengah, maupun tahunan. Prosedur ini melibatkan berbagai tingkatan organisasi, mulai dari Kotama/Satker hingga Kemhan, dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak terkait.