Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/9/PBI/2000

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/9/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/9/PBI/2000 · Peraturan BI No. 2/9/PBI/2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2000Tanggal Penetapan:23 Februari 2000
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaSertifikat Wadiah Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Maret 2000
Tanggal Penetapan23 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung perkembangan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan untuk melaksanakan pengendalian moneter dengan menciptakan piranti moneter yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Tujuannya adalah untuk meningkatkan mobilisasi dana dan potensi ekonomi masyarakat melalui bank syariah.

Ketentuan Substansial: Bank Indonesia dapat menerima penitipan dana dari bank atau Unit Usaha Syariah (UUS) dengan prinsip Wadiah, dan menerbitkan SWBI sebagai bukti penitipan dana. Jumlah minimum dana yang dapat dititipkan adalah Rp 500.000.000,00, dengan kelipatan Rp 50.000.000,00. Jangka waktu penitipan ditetapkan 1 minggu, 2 minggu, atau 1 bulan. Bank Indonesia dapat memberikan bonus berdasarkan tingkat indikasi imbalan Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS). Proses penitipan dan penyelesaian transaksi dilakukan melalui sistem yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(-)

  1. Transaksi penitipan dana dibatalkan jika saldo rekening giro tidak mencukupi, dan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan.
  2. Pembatalan transaksi lebih dari dua kali dalam enam bulan dikenakan sanksi tambahan berupa kewajiban membayar 1 o/oo dari kekurangan dana.
  3. Bank yang mengambil dana sebelum jatuh waktu tidak diberikan bonus dan dikenakan biaya administrasi sesuai jumlah titipan dana.