Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 11/2005 · Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2005 · Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2005Tanggal Penetapan:11 November 2005
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku11 November 2005
Tanggal Penetapan11 November 2005
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Perubahan tersebut meliputi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, termasuk tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh PPNS seperti menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan. Selain itu, dilakukan penghapusan Bab VIII mengenai Ketentuan Sanksi dan menggantinya dengan pasal-pasal baru yang mengatur tentang sanksi administrasi dan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum bagi pelanggaran tertentu. Biaya paksaan penegakan hukum harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, dan jika tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana. Pembayaran biaya paksaan tidak menghapuskan kewajiban pelanggar untuk tetap mematuhi ketentuan Peraturan Daerah, dan Penyidik tetap berwenang melakukan penyidikan. Pelanggar dapat memperoleh kembali haknya setelah membayar biaya paksaan dan melaksanakan kewajibannya. Selain sanksi biaya paksaan dan administrasi, pelanggar juga dapat diancam dengan pidana kurungan atau denda. Tata cara pelaksanaan pembebanan biaya paksa dan pengenaan sanksi administrasi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi dan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum. 2. Pelanggaran tertentu dikenakan biaya paksaan penegakan hukum dengan besaran yang berbeda-beda, mulai dari Rp. 250.000,00 hingga Rp. 50.000.000,00, serta sanksi administrasi seperti penahanan KTP, pencabutan izin, pemasangan stiker pelanggar, dan/atau pengumuman di media massa. 3. Selain biaya paksaan dan sanksi administrasi, pelanggar juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.