Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Perubahan tersebut meliputi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, termasuk tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh PPNS seperti menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyita benda, mengambil sidik jari, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan. Selain itu, dilakukan penghapusan Bab VIII mengenai Ketentuan Sanksi dan menggantinya dengan pasal-pasal baru yang mengatur tentang sanksi administrasi dan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum bagi pelanggaran tertentu. Biaya paksaan penegakan hukum harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, dan jika tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana. Pembayaran biaya paksaan tidak menghapuskan kewajiban pelanggar untuk tetap mematuhi ketentuan Peraturan Daerah, dan Penyidik tetap berwenang melakukan penyidikan. Pelanggar dapat memperoleh kembali haknya setelah membayar biaya paksaan dan melaksanakan kewajibannya. Selain sanksi biaya paksaan dan administrasi, pelanggar juga dapat diancam dengan pidana kurungan atau denda. Tata cara pelaksanaan pembebanan biaya paksa dan pengenaan sanksi administrasi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.