di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 03/2005 · Perda Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 · Perda Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Bandung sebagai kota jasa yang menjunjung tinggi kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 06 Tahun 1995) sudah tidak sesuai dengan tuntutan otonomi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan penertiban oleh Pemerintah Daerah.