Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2024 tentang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk menopang ketahanan ekonomi daerah, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi dan kreativitas masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan dan ekonomi kreatif, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, serta memfasilitasi promosi dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Ketentuan substansial mencakup klasifikasi usaha pariwisata dan subsektor ekonomi kreatif, pelindungan usaha melalui peningkatan efisiensi ekonomi dan pencegahan monopoli, serta penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat, penyediaan sarana dan prasarana, informasi usaha, perizinan, promosi, dan dukungan kelembagaan. Hak dan kewajiban wisatawan dan pengusaha pariwisata diatur, termasuk kewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, dan budaya setempat. Pengembangan ekosistem kepariwisataan dilakukan melalui pembangunan industri pariwisata yang berstandar, pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan, dan peningkatan kelembagaan pariwisata. Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif meliputi pengembangan sistem pemasaran produk berbasis kekayaan intelektual, penyediaan infrastruktur ekonomi kreatif, dan pemberian insentif fiskal dan non-fiskal.