Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam dan lingkungan, memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, memupuk rasa cinta tanah air, memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa, serta mempererat persahabatan antarbangsa. Ruang lingkupnya meliputi prinsip penyelenggaraan kepariwisataan, objek dan daya tarik wisata (ziarah/religi dan budaya, alam, dan buatan), pembangunan kepariwisataan (industri, destinasi, pemasaran, kelembagaan), usaha pariwisata (daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan SPA), hak dan kewajiban, larangan, badan promosi pariwisata daerah, pendaftaran usaha pariwisata, pembinaan, pengawasan dan penghargaan, serta kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Pemasaran pariwisata daerah melibatkan pembentukan Badan Promosi Pariwisata. Setiap perusahaan yang menyelenggarakan usaha pariwisata wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), kecuali usaha mikro atau kecil.