di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 47/2008 · PERPRES No. 47 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperpanjang masa berlaku Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara hingga akhir tahun 2009, karena masih terdapat kegiatan yang belum selesai. Tujuan utama adalah untuk menyesuaikan kebijakan, strategi, dan sasaran rehabilitasi dan rekonstruksi dengan perubahan lingkungan strategis.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005, termasuk memperpanjang masa berlaku Rencana Induk sesuai dengan periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009. Selain itu, Menteri yang bertanggung jawab di bidang Perencanaan Pembangunan Nasional diberi wewenang untuk melakukan penyesuaian terhadap sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Aceh, setelah mempertimbangkan usulan dan hasil konsultasi dengan Gubernur Aceh. Perubahan juga dilakukan pada kebijakan dan strategi serta sasaran program yang tercantum dalam berbagai lampiran peraturan sebelumnya.