Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 30/2005 · PERPRES No. 30 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2005Tanggal Penetapan:15 April 2005
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 April 2005
Tanggal Penetapan15 April 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan sebagai respons terhadap bencana alam gempa bumi dan tsunami yang melanda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pada 26 Desember 2004. Bencana tersebut menyebabkan kerusakan besar dan korban jiwa, sehingga diperlukan rencana induk untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat yang terdampak. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang terencana, terkoordinasi, dan transparan berdasarkan asas tata pemerintahan yang baik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang bertanggung jawab untuk melaksanakan rencana induk. Rencana induk ini berlaku selama empat tahun dan mencakup berbagai bidang seperti tata ruang, lingkungan hidup, infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan hukum. Setiap bidang memiliki buku rinci yang memuat inventarisasi kerusakan, strategi rehabilitasi, dan rencana kegiatan. Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi yang didasarkan pada rencana induk ini. Rencana aksi tersebut mencakup kegiatan di tingkat kecamatan, kabupaten, dan kegiatan umum lainnya.

(-)

(-)