Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2022 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2022Tanggal Penetapan:19 September 2022
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku19 September 2022
Tanggal Penetapan19 September 2022
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2009).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Purwakarta yang sejahtera melalui penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Ketenteraman Masyarakat:** Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dilakukan untuk menciptakan suasana nyaman melalui pendekatan informatif, dialogis, dan persuasif, dengan melibatkan Satpol PP dan pihak terkait lainnya. 2. **Ketertiban Umum:** Bupati berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum yang meliputi penanganan gangguan ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Ruang lingkup ketertiban umum meliputi tertib tata ruang, lalu lintas, sungai, lingkungan, tempat usaha, pemilik/penghuni bangunan, sosial, peserta didik, tempat hiburan, kesehatan, dan keadaan bencana. 3. **Pelindungan Masyarakat:** Bupati melaksanakan pelindungan masyarakat melalui pengorganisasian Satuan Pelindungan Masyarakat (SATLINMAS) dan peningkatan kapasitas anggota. 4. **Sistem Informasi:** Pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. 5. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berpartisipasi dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dengan melaporkan gangguan dan mengedepankan tindakan preventif.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2009) masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 28 dan Pasal 30 dapat diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas kependudukan, dan denda administratif dengan klasifikasi pelanggaran ringan (Rp. 50.000 - Rp. 250.000), sedang (Rp. 300.000 - Rp. 500.000), dan berat (Rp. 750.000 - Rp. 5.000.000).