Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 12/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 12 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2009Tanggal Penetapan:8 Juni 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku11 Juni 2009
Tanggal Penetapan08 Juni 2009
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor: 1/PD/1987 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 5 Tahun 1996.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan indah sebagai cerminan masyarakat yang berbudaya, serta menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ketertiban: Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum yang meliputi tertib jalan, fasilitas umum, jalur hijau, lingkungan, sungai, saluran air, sumber air, penghuni bangunan, serta penertiban tuna sosial dan anak jalanan.
  2. Kebersihan: Setiap orang, badan hukum, dan/atau perkumpulan bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan, termasuk kebersihan udara, air, dan sampah. Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap sumber pencemaran udara dan air, serta menyelenggarakan pengelolaan sampah.
  3. Keindahan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keindahan daerah, yang meliputi penataan dan pemeliharaan bangunan, halaman, lingkungan sekitar, saluran drainase, trotoar, bahu jalan, jalur hijau, taman, lahan kosong, lampu penerangan jalan umum, elemen estetika kota, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait ketertiban, kebersihan, dan keindahan, serta pembinaan, pengendalian, pengawasan, penertiban, dan pemberian penghargaan dalam penyelenggaraan ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku secara bertahap dan berlaku efektif selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan. 2. Pelaksanaan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahap awal diberlakukan pada kawasan ini pusat kota dan daerah tertentu yang prasarana dan sarananya telah memadai.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 26, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).