Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2015Tanggal Penetapan:7 Oktober 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku07 Oktober 2015
Tanggal Penetapan07 Oktober 2015
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 5 Tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 1987 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman untuk menumbuhkembangkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Ruang Lingkup: Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada sarana sosial, sarana umum, dan permukiman.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah: Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, melakukan penertiban di berbagai bidang (tata ruang, jalan, angkutan jalan, jalur hijau, sungai, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, pajak daerah dan retribusi daerah), serta memberikan pembinaan kepada wajib pajak daerah dan retribusi daerah.
  3. Kewajiban Masyarakat: Berperan serta dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, melaporkan pelanggaran, dan mencegah penggunaan properti untuk tindakan yang melanggar ketertiban.
  4. Larangan: Berbagai larangan terkait tata ruang, penggunaan jalan, aktivitas di jalur hijau, sungai, lingkungan, bangunan, kesehatan, usaha, dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Peraturan ini juga mengatur tindakan penertiban yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dikenakan biaya paksaan penegakan hukum. 3. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu diancam pidana kurungan atau denda.