di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2015 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman untuk menumbuhkembangkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tindakan penertiban yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pembinaan dan pengawasan, serta penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).