Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2018 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2018Tanggal Penetapan:2 April 2018
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku02 April 2018
Tanggal Penetapan02 April 2018
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 40)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban, kenyamanan, dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Sukabumi serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan yang ada. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti daerah kabupaten, pemerintah daerah kabupaten, bupati, perangkat daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sarana sosial, sarana umum, permukiman, jalan, jalur hijau, taman, badan, perbuatan asusila, tuna sosial, tuna laras, bangunan gedung, pedagang kaki lima, trotoar, kepentingan dinas, terminal bayangan, dan perizinan tertentu. Selain itu, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai larangan terkait tata ruang, jalan, angkutan jalan, dan usaha. Di antaranya, dilarang melanggar ketentuan ruang, membuat terminal bayangan, mengotori jalan, dan menempatkan benda untuk usaha di tempat yang tidak diizinkan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut, berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. Tindakan penertiban dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan kajian teknis dari Perangkat Daerah terkait.

1. Setiap Orang atau Badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembekuan izin, denda administratif atau daya paksa polisional, dan/atau pencabutan izin. 2. Denda administratif atau daya paksa polisional sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).