Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 3/2024 · Peraturan ANRI No. 3 Tahun 2024 · Peraturan ANRI Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2024Tanggal Penetapan:16 Mei 2024
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku28 Mei 2024
Tanggal Penetapan16 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1244)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Pelatihan ini meliputi pelatihan fungsional arsiparis, pelatihan teknis kearsipan, dan pelatihan pimpinan organisasi kearsipan. Pelatihan fungsional arsiparis mencakup keahlian dan keterampilan yang menjadi syarat kompetensi bagi arsiparis. Pelatihan teknis kearsipan terdiri dari pelatihan tingkat dasar, tingkat lanjut, sistem kearsipan, dan pelatihan bagi masyarakat. Pelatihan pimpinan organisasi kearsipan bertujuan untuk membangun pemahaman tentang arsip secara kontekstual. Penyelenggaraan pelatihan harus memenuhi standar dan penjaminan mutu yang ditetapkan oleh ANRI. Peserta pelatihan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kesehatan jasmani dan rohani, serta persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan oleh instansi terkait.

(-)

(-)