di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan
Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 3/2024 · Peraturan ANRI No. 3 Tahun 2024 · Peraturan ANRI Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Pelatihan ini meliputi pelatihan fungsional arsiparis, pelatihan teknis kearsipan, dan pelatihan pimpinan organisasi kearsipan. Pelatihan fungsional arsiparis mencakup keahlian dan keterampilan yang menjadi syarat kompetensi bagi arsiparis. Pelatihan teknis kearsipan terdiri dari pelatihan tingkat dasar, tingkat lanjut, sistem kearsipan, dan pelatihan bagi masyarakat. Pelatihan pimpinan organisasi kearsipan bertujuan untuk membangun pemahaman tentang arsip secara kontekstual. Penyelenggaraan pelatihan harus memenuhi standar dan penjaminan mutu yang ditetapkan oleh ANRI. Peserta pelatihan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kesehatan jasmani dan rohani, serta persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan oleh instansi terkait.