Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 25/2016 · Perka Arsip Nasional No. 25 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2016Tanggal Penetapan:23 Mei 2016
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku26 Agustus 2016
Tanggal Penetapan23 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12A Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Arsiparis. 2. Peraturan Kepala ANRI Nomor 6A tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan bertujuan untuk memberikan acuan bagi pencipta arsip, lembaga kearsipan, unit kearsipan, dan lembaga penyelenggara Diklat Kearsipan. ANRI bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Diklat Kearsipan, namun pencipta arsip, lembaga kearsipan, unit kearsipan, atau lembaga penyelenggara Diklat dapat menyelenggarakan Diklat Kearsipan dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan ANRI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diklat Kearsipan meliputi kurikulum, metode, tenaga pengajar, peserta, prasarana dan sarana, STTP, serta evaluasi dan pemantauan. Diklat Kearsipan terdiri atas Diklat Fungsional Arsiparis (Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli, Pengangkatan Arsiparis Tingkat Terampil, dan Penjenjangan Arsiparis) dan Diklat Teknis Kearsipan (Diklat teknis kearsipan pengelola arsip dan Diklat teknis kearsipan pimpinan unit kearsipan dan lembaga kearsipan).

(-)

(-)