Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Banjarbaru. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Lingkungan Hidup, dan RSUD. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dibentuk sebagai bagian dari perangkat daerah. Setiap lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang diuraikan dalam peraturan ini, termasuk susunan organisasi yang terdiri dari sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Tugas pokok meliputi membantu Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai bidang masing-masing. Fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan, dan pengelolaan urusan kesekretariatan. Bagan struktur organisasi masing-masing lembaga dilampirkan sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.