Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 12/2008 · Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2008 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Banjarbaru. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Lingkungan Hidup, dan RSUD. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dibentuk sebagai bagian dari perangkat daerah. Setiap lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang diuraikan dalam peraturan ini, termasuk susunan organisasi yang terdiri dari sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Tugas pokok meliputi membantu Walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai bidang masing-masing. Fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan, dan pengelolaan urusan kesekretariatan. Bagan struktur organisasi masing-masing lembaga dilampirkan sebagai bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Ketentuan yang mengatur organisasi dan eselonisasi perangkat daerah dalam Peraturan Daerah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 2. Penerapan dan pelaksanaan operasional Tahun 2009 dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)