Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 6/2013 · Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasi dalam upaya mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan publik. Peraturan ini mengatur pembentukan, organisasi, dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru. Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 2. Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan, Pelatihan; 3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 4. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana; 5. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal; 6. Badan Lingkungan Hidup; 7. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; 8. Inspektorat; 9. Satuan Polisi Pamong Praja; 10. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah; dan 11. RSUD. Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang bertujuan untuk membantu Walikota dalam melaksanakan kebijakan daerah sesuai dengan bidangnya. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk kepala badan, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi, instalasi (khusus untuk RSUD), kelompok jabatan fungsional, dan unit pelaksana teknis (UPT). Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja Lembaga Teknis Daerah yang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Satuan organisasi yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dilaksanakan pelantikan pejabat struktural berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)