Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah dan sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasi dalam upaya mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan publik. Peraturan ini mengatur pembentukan, organisasi, dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru.
Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan, Pelatihan;
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
4. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana;
5. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal;
6. Badan Lingkungan Hidup;
7. Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
8. Inspektorat;
9. Satuan Polisi Pamong Praja;
10. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah; dan
11. RSUD.
Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing yang bertujuan untuk membantu Walikota dalam melaksanakan kebijakan daerah sesuai dengan bidangnya. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk kepala badan, sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi, instalasi (khusus untuk RSUD), kelompok jabatan fungsional, dan unit pelaksana teknis (UPT). Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja Lembaga Teknis Daerah yang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.