di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Juga dikenal sebagai: PERPRES 176/2024 · PERPRES No. 176 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 176 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang, termasuk perumusan kebijakan, pengawasan, dan pengelolaan sumber daya. Struktur organisasi terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengendalian tanah dan ruang, penanganan sengketa, dan pengembangan sumber daya manusia.