Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 47 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Juga dikenal sebagai: PERPRES 47/2020 · PERPRES No. 47 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2020Tanggal Penetapan:26 Maret 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Agraria dan Tata Ruang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 2020
Tanggal Penetapan26 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 18) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang guna membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas dan fungsi meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, serta pengendalian dan penertiban tanah dan ruang. Struktur organisasi kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal, inspektorat jenderal, staf ahli, pusat, dan unit pelaksana teknis.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)