Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang guna membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas dan fungsi meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, serta pengendalian dan penertiban tanah dan ruang. Struktur organisasi kementerian terdiri dari beberapa direktorat jenderal, inspektorat jenderal, staf ahli, pusat, dan unit pelaksana teknis.