Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek

Juga dikenal sebagai: PP 41/1994 · PP No. 41 Tahun 1994 · PP Nomor 41 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 1994Tanggal Penetapan:23 Desember 1994
Ketentuan PerpajakanPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Desember 1994
Tanggal Penetapan23 Desember 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mendukung perkembangan pasar modal di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya pajak adalah 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham, dengan tambahan 5% untuk saham pendiri, kecuali saham pendiri yang dimiliki oleh perusahaan modal ventura. Penyelenggara bursa efek bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut kepada otoritas pajak. Kewajiban ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak.

(-)

  • Penyelenggara bursa efek yang tidak memenuhi ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.