Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek

Juga dikenal sebagai: PP 14/1997 · PP No. 14 Tahun 1997 · PP Nomor 14 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 1997Tanggal Penetapan:29 Mei 1997
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 1997
Tanggal Penetapan29 Mei 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penjualan Saham di Bursa Efek.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek, khususnya saham pendiri, seiring dengan meningkatnya perdagangan saham dan rencana pelaksanaan perdagangan tanpa warkat. Ketentuan substansial meliputi pengenaan Pajak Penghasilan sebesar 0,1% atas setiap transaksi penjualan saham, baik saham biasa maupun saham pendiri. Selain itu, tambahan Pajak Penghasilan untuk saham pendiri diubah menjadi 0,5% dari nilai saham. Pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan sendiri, namun jika tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, penghitungan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan tarif umum.

1. Pemilik saham pendiri harus menyetor tambahan Pajak Penghasilan selambat-lambatnya 6 bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini jika saham telah diperdagangkan sebelum peraturan ini ditetapkan. 2. Jika saham baru diperdagangkan setelah peraturan ini ditetapkan, penyetoran dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan setelah perdagangan. 3. Jika pemilik saham pendiri tidak menggunakan kemudahan penyetoran, dikenakan Pajak Penghasilan sesuai tarif umum.

(-)