di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 10/2011 · Perda Kota Sukabumi No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Pajak Reklame. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengakibatkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pajak Reklame tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.