Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 15/2017 · Perda Kota Sukabumi No. 15 Tahun 2017 · Perda Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku20 November 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 23).

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2017 mengubah Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan wilayah di Kota Sukabumi dan perubahan serta penambahan objek pajak reklame, khususnya reklame melekat yang sebelumnya belum dapat dipungut secara optimal. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan dan pemungutan pajak reklame yang lebih efektif.

Perubahan ketentuan meliputi definisi beberapa istilah terkait pajak reklame, objek pajak, dan cara perhitungan nilai sewa reklame. Objek pajak reklame diperluas mencakup berbagai jenis reklame seperti papan, billboard, videotron, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film, dan peragaan. Pengecualian objek pajak meliputi reklame melalui media internet, televisi, radio, label merek produk, nama pengenal usaha dengan ukuran terbatas, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Peraturan ini juga mengatur tentang nilai strategis lokasi yang menjadi dasar perhitungan nilai sewa reklame, yang dihitung berdasarkan nilai guna lahan, nilai sudut pandang, dan nilai kelas jalan. Nilai sewa reklame dihitung dengan mengalikan nilai strategis lokasi, ukuran atau satuan media reklame, jangka waktu, dan harga reklame. Detail lebih lanjut mengenai penghitungan nilai strategis lokasi, ukuran media reklame, dan harga reklame diatur lebih lanjut dengan peraturan Wali Kota.

(-)

(-)