Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan

Juga dikenal sebagai: PMK 171/PMK.011/2011 · PMK No. 171/PMK.011/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:17 November 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan17 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Polyester Staple Fiber dari negara Republik Rakyat Tiongkok. Perubahan dilakukan pada nama eksportir atau produsen yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Bea Masuk Anti Dumping dikenakan pada impor dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan dengan besaran yang bervariasi tergantung pada eksportir atau produsen. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 2 Nomor 2 huruf d dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010.

(-)

(-)