Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan

Juga dikenal sebagai: PMK 196/PMK.011/2010 · PMK No. 196/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2010Tanggal Penetapan:23 November 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Polyester Staple Fiber Dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2010
Tanggal Penetapan23 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan. Pengenaan BMAD ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang menemukan adanya praktik dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Pengenaan BMAD bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian yang disebabkan oleh impor PSF yang dijual dengan harga dumping.

Ketentuan Substansial:

  1. BMAD dikenakan terhadap impor PSF dengan pos tarif 5503.20.00.00 dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan.
  2. Besaran BMAD bervariasi tergantung pada negara asal dan eksportir/produsen, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.
  3. BMAD merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi atau Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
  4. Tarif BMAD berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya mendapat nomor pendaftaran sejak tanggal berlakunya peraturan ini.

(-)

(-)