di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 37/1972 · PP No. 37 Tahun 1972 · PP Nomor 37 Tahun 1972
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Umum Perkebunan Kapas Indonesia (PERUM) sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam pengembangan kapas di Indonesia. PERUM ini dibentuk untuk mengelola urusan perkapasan berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional. Perusahaan ini akan memproduksi kapas, mengembangkan usaha perkebunan kapas rakyat, serta mengelola perdagangan dan jasa terkait kapas. Selain itu, perusahaan ini juga membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan ini berkedudukan di Surabaya dengan kemungkinan membuka cabang di dalam dan luar negeri. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal tiga Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Perusahaan juga diatur untuk memiliki cadangan umum dan tidak diperbolehkan memiliki cadangan rahasia.