di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1987 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII
Juga dikenal sebagai: PP 11/1987 · PP No. 11 Tahun 1987 · PP Nomor 11 Tahun 1987
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk membubarkan Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia karena tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha beberapa Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham mereka.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembubaran PERUM Perkebunan Kapas Indonesia dan pengalihan seluruh kekayaan negara yang tertanam di dalamnya menjadi tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, XXIII, XXVI, dan XXVII. Penambahan modal ini dilakukan melalui penilaian bersama oleh Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan, dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.