Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1987 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII

Juga dikenal sebagai: PP 11/1987 · PP No. 11 Tahun 1987 · PP Nomor 11 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 1987Tanggal Penetapan:25 Mei 1987
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 1987
Tanggal Penetapan25 Mei 1987
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 57) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk membubarkan Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia karena tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha beberapa Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembubaran PERUM Perkebunan Kapas Indonesia dan pengalihan seluruh kekayaan negara yang tertanam di dalamnya menjadi tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XVIII, XXIII, XXVI, dan XXVII. Penambahan modal ini dilakukan melalui penilaian bersama oleh Departemen Pertanian dan Departemen Keuangan, dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.

1. Semua kekayaan Perusahaan Umum (PERUM) Perkebunan Kapas Indonesia setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. 2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 Juni 1979.

(-)