1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 6C, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20A ayat (1), Pasal 23 Huruf b, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 31 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2. Walikota atau pejabat dapat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 6A, Pasal 6C, Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 20, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin.