Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2003 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2003Tanggal Penetapan:14 Maret 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Balik Nama Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku07 April 2003
Tanggal Penetapan14 Maret 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1998 Nomor 14 Seri A Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, khususnya BBNKB.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek pajak adalah penyerahan kendaraan bermotor, termasuk pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai tetap di Indonesia, dengan pengecualian tertentu.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atau faktor-faktor seperti isi silinder, penggunaan, jenis, merek, tahun pembuatan, dan berat kendaraan.
  4. Tarif BBNKB untuk penyerahan pertama adalah 10% untuk kendaraan bermotor bukan umum dan umum, serta 3% untuk alat-alat berat. Untuk penyerahan kedua dan seterusnya, tarifnya adalah 1% untuk kendaraan bermotor bukan umum dan umum, serta 0,3% untuk alat-alat berat. Tarif untuk penyerahan karena warisan adalah 0,1% untuk kendaraan bermotor bukan umum dan umum, serta 0,03% untuk alat-alat berat.
  5. Wajib Pajak wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.

1. Terhadap Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)