di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 3/2007 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini dibuat untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD Kabupaten Kendal dalam menampung aspirasi masyarakat dan menunjang kelancaran tugas Pimpinan DPRD. Hal ini dilakukan dengan memberikan Tunjangan Komunikasi Intensif kepada anggota DPRD dan menyediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan kepada Pimpinan DPRD.
Perubahan dilakukan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005, yang mengatur kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Perubahan ini mencakup penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, yang mengatur pengelompokan kemampuan keuangan daerah, penganggaran, dan pertanggungjawaban belanja operasional Pimpinan DPRD, serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional.
Ketentuan substansial meliputi pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari. Penggunaan BPO harus memperhatikan asas manfaat dan efisiensi serta tidak untuk keperluan pribadi. Sekretaris DPRD bertanggung jawab atas pengelolaan BPO Pimpinan DPRD, yang dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD.