di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 2/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
Perubahan meliputi definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga (suami/istri dan dua anak), tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan/dinas, pengadaan pakaian dinas harian lengan panjang, serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang disusun berdasarkan rencana kerja pimpinan DPRD untuk berbagai kegiatan seperti rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia, dan koordinasi/konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri dari belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan, yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. Belanja tersebut dianggarkan dalam Pos DPRD atau Pos Sekretariat DPRD, yang diuraikan ke dalam jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan, dan belanja modal. Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.