Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta dengan Penggerak Sendiri

Juga dikenal sebagai: Permenhub 42/2010 · Permenhub No. 42 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 42 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2010Tanggal Penetapan:21 Juli 2010
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Spesifikasi Teknis Kereta dengan Penggerak Sendiri
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku21 Juli 2010
Tanggal Penetapan21 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur standar spesifikasi teknis untuk kereta dengan penggerak sendiri, yang meliputi Kereta Rel Diesel (KRD) dan Kereta Rel Listrik (KRL). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Kereta dengan Penggerak Sendiri: KRD (termasuk KRDH dan KRDE) dan KRL.
  2. Konstruksi dan Komponen: Rangka dasar, badan, kabin masinis, bogie, peralatan penerus daya, peralatan penggerak, peralatan pengereman, peralatan perangkai, peralatan pengendali, peralatan keselamatan, dan peralatan penghalau rintangan. Untuk KRL, harus dilengkapi pantograf.
  3. Persyaratan Teknis: Detail mengenai lebar jalan rel, beban gandar, kelengkungan jalan rel, ruang bebas, landai, dan pelestarian lingkungan hidup.
  4. Kabin Masinis: Persyaratan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, termasuk peralatan operasional, pemantau, dan kenyamanan kerja.
  5. Peralatan Penunjang: Klakson, lampu, deadman device, dan peralatan komunikasi.
  6. Perlengkapan Penunjang: Ruang penumpang, ruang dapur, ruang makan, ruang bagasi, dan toilet (tidak wajib untuk angkutan perkotaan).
  7. Persetujuan Spesifikasi Teknis: Spesifikasi teknis harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian sebagai syarat pembuatan rancang bangun dan rekayasa. Persetujuan berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

(-)

(-)