Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 175 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur standar spesifikasi teknis kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa sarana kereta api yang beroperasi di Indonesia memenuhi persyaratan teknis dan standar spesifikasi yang telah ditentukan, serta mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengutamakan produksi dalam negeri. Peraturan ini mengatur jenis kereta berdasarkan sumber tenaga penggerak, yaitu kereta rel diesel (KRD) dan kereta rel listrik (KRL), serta membedakan kereta berdasarkan beban gandar. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan umum dan teknis untuk pengadaan dan pengoperasian kereta, termasuk spesifikasi teknis yang harus dipenuhi, seperti konstruksi dan komponen, peralatan penunjang, dan perlengkapan penunjang. Pengadaan kereta harus dilakukan oleh perusahaan manufaktur yang memiliki sertifikat internasional, dan spesifikasi teknis harus memperhatikan berbagai aspek seperti ruang bebas prasarana, lebar jalan rel, dan perkembangan teknologi.