di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Jember
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 88/2017 · Permen Ristekdikti No. 88 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 88 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kinerja dan layanan Universitas Jember dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penataan organisasi dan tata kerja ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: Universitas Jember (UNEJ) merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. UNEJ memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Struktur organisasi UNEJ terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNEJ, dibantu oleh Wakil Rektor, Biro, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional UNEJ.