Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 7/2023 · Permendikbudriset No. 7 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2023Tanggal Penetapan:4 Januari 2023
Statuta KelembagaanPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Jember
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku05 Januari 2023
Tanggal Penetapan04 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1925).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Jember (UNEJ). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja UNEJ dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan dari penataan organisasi dan tata kerja ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UNEJ. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi UNEJ yang terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi Akademik; Keuangan dan Umum; Kemahasiswaan dan Alumni; serta Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi. Di bawah Pemimpin, terdapat unsur pelaksana akademik (fakultas, program pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), unsur pelaksana administrasi (biro), unsur penjaminan mutu, dan unsur penunjang akademik (unit penunjang akademik). Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut, termasuk fakultas, jurusan, bagian, program pascasarjana, biro, lembaga, dan unit penunjang akademik. Setiap unsur memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, administrasi, penjaminan mutu, dan penunjang akademik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UNEJ berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)