Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi

Juga dikenal sebagai: PP 49/2014 · PP No. 49 Tahun 2014 · PP Nomor 49 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999, sejalan dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi secara lebih teratur, wajar, efisien, dan efektif. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan tata cara perizinan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka, termasuk Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, dan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan dana kompensasi, penyimpanan dana pada rekening terpisah, dan penyaluran amanat nasabah ke bursa luar negeri. Peraturan ini juga memperkenalkan sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang ada.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai modal disetor Bursa Berjangka dan modal disetor Lembaga Kliring Berjangka wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Kepala Bappebti yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan sertifikat pendaftaran.