di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Komoditi Berjangka
Juga dikenal sebagai: PP 9/1999 · PP No. 9 Tahun 1999 · PP Nomor 9 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia, memastikan pasar berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pendirian dan operasional Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka. Bursa Berjangka harus didirikan oleh minimal 11 badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia dengan modal disetor minimal Rp 10 miliar. Izin usaha harus diperoleh dari Bappebti dengan berbagai persyaratan dokumen. Pemegang saham Bursa Berjangka harus memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka. Penghentian kegiatan Bursa Berjangka dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang mengancam operasional. Lembaga Kliring Berjangka juga harus berbentuk Perseroan Terbatas dengan modal minimal Rp 20 miliar dan bertanggung jawab menjamin penyelesaian transaksi. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan dana kompensasi, penyimpanan dana pada rekening terpisah, dan penyaluran amanat nasabah ke bursa luar negeri. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh Bappebti.